Libur Nataru, Capt Hakeng Ingatkan Pemerintah Perhatikan Uji Kelayakan Kapal Penumpang

Minggu, 24 Desember 2023 – 00:21 WIB
Kapal penumpang KM Sinabung milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Foto dok Pelni

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur nataru terutama di transportasi laut.

Capt. Hakeng yang saat ini sedang menimba ilmu di pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tersebut mengatakan terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda angkutan laut harus menjadi prioritas utama. 

BACA JUGA: Pengamat Maritim Ungkap Ada Pekerja Rumah Besar untuk Capres-Cawapres yang Terpilih di 2024

Oleh karena itu, uji kelayakan kapal yang dilakukan, baik dari direktorat perkapalan dan kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi di wilayah kerja mereka masing-masing harus dipatuhi.

“Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk berlayar mengangkut penumpang,”  ujar Capt. Hakeng, sapaan karib Marcellus dalam keterangan pers tertulis kepada media, Sabtu (23/12) di Jakarta. 

BACA JUGA: Mampukah Indonesia Menerapkan Konsep Blue Economy? Begini Penjelasan Pengamat Maritim

Syahbandar, tuturnya, harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. Dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan, "Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran."

Selalin soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal.

BACA JUGA: Anies Baswedan Ingin Merombak Total Kebijakan Maritim Rezim Jokowi

“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang. Misalnya, kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Perlu diketahui kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

Penumpang kapal diingatkan untuk mengikuti panduan keselamatan kapal. 

Di antaranya mencari letak jalur evakuasi dan cara menggunakan jaket pelampung.

"Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal. Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran," tegasnya.

Capt. Hakeng juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang menyatakan siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang selama libur nataru melalui penyediaan sarana angkutan laut yang handal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam Rakor Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru 2023/2024 memprediksi jumlah penumpang angkutan laut mencapai 2.414.886 selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Disebutkan sebanyak 1.354 kapal siap melayani penumpang dengan kapasitas angkut 242.690 penumpang.

“Langkah awal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengingatkan jajarannya untuk penyediaan sarana angkutan laut yang handal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut sudah tepat. Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler