jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon Kota memberlakukan Ganjil Genap saat libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk kendaraan berpelat nomor luar daerah Cirebon.
BACA JUGA: Ini Lokasi Bengkel Siaga Daihatsu yang Beroperasi Selama Nataru
Untuk kendaraan berpelat E atau aglomerasi Cirebon masih diperbolehkan untuk melintasi jalan yang diberlakukan Ganjil Genap.
"Untuk sistem ganjil genap akan kami terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Kamis (23/12).
BACA JUGA: Ingin Berwisata ke Candi Borobudur saat Libur Nataru? Ini Syaratnya
Selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota juga akan memeriksa pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota untuk memastikan yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.
Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen.
BACA JUGA: Jelang Nataru PT KAI Melayani Tes PCR Khusus Penumpang, Simak Ketentuannya!
Jika tidak memiliki surat tes antigen, pengemudi dan penumpang akan menjalani tes di tempat.
"Jika saat dites reaktif, kami akan bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi