Libur Nataru, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Dokumen Tes Cepat Antigen

Senin, 21 Desember 2020 – 19:54 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen negatif Covid-19 secara acak bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu tentu sudah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Pemeriksaan surat rapid test antigen itu melibatkan personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kami pastikan ada pengecekan secara random. Tidak sampai seperti SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), dahulu kan SIKM semua titik masuk keluar dijagain. Tetapi ini kan secara random," kata Riza saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

BACA JUGA: Pasutri Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2020, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Sebagai Wagub

Adapun pemeriksaan secara acak itu akan dilaksanakan di sejumlah tempat umum, seperti terminal, bandara, stasiun hingga perbatasan wilayah.

Riza menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan di ruas tol yang targetnya kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tes Cepat Antigen

"Kalau kendaraan pribadi melewati tol, kan di beberapa titik tol bisa (dilakukan pemeriksaan)," ujar Riza.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

"Ya bisa (pemeriksaan di pintu tol), ya nanti dishub yang lebih tahu tempat yang lebih pas dan tidak mengganggu lalu lintas tentunya," sambung Riza. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler