Pasutri Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2020, Suami Jadi Wali Kota, Istri Terpilih Sebagai Wagub

Senin, 21 Desember 2020 – 01:30 WIB
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan istrinya Marlin Agustina Rudi, menyalurkan hak suaranya di TPS 26 yang berada di Komplek Perumahan Rosedale, Batam Kota, Rabu (9/12/2020). Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Pasangan suami istri di Kota Batam bernama Muhammad Rudi dan Marlin Agustina menjadi pemenang pada pilkada serentak di Provinsi Kepulauan Riau 2020.

Muhammad Rudi kembali terpilih sebagai wali kota Batam bersama wakilnya, Amsakar Ahmad. Keduanya merupakan petahana.

BACA JUGA: Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa

Sementara sang istri, Marlin Agustina, terpilih menjadi wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, mendampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terpilih, Ansar Ahmad.

Hal itu merupakan hasil rapat pleno penetapan hasil Pilkada serentak 2020 tingkat provinsi yang digelar KPU di Hotel CK Tanjungpinang.

BACA JUGA: Penyebab Kematian Siti Fatimah Masih Misteri

Pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Ahmad meraih sebanyak 267.497 suara dari total 366.135 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sekaligus mengalahkan pasangan calon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid, yang meraih 98.638 suara.

Sementara pasangan Ansar ahmad-Marlin Agustina menjadi peraih suara terbanyak, yaitu 308.553 suara. Pasangan calon yang didukung empat partai politik (Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan PAN) itu menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Mbak Irmawati Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Pasangan calon dengan sebutan "AMAN" itu mengalahkan nomor urut 02, Isdianto-Suryani yang meraup 280.160 suara, disusul pasangan calon nomor urut 01, Soerya-Iman, meraih 183.317 suara.

Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau, Arison, mengatakan, proses pleno berjalan baik dan tidak terjadi persoalan menghambat.

Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa

“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler