Libur Nataru, Tiket KA Keberangkatan Jakarta Sudah Bisa Dipesan Hingga 31 Desember 2020

Senin, 30 November 2020 – 09:09 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI). Foto dok KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah membuka pemesanan tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk periode H+30 atau hingga 31 Desember 2020 jelang momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api sudah bisa memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.

BACA JUGA: Optimalkan Angkutan Semen, SIG Gandeng PT KAI

"Para pelanggan KA dapat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari dan tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api, karena KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas KA serta selama dalam perjalanan," ujar Eva.

Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui.

BACA JUGA: November 2020, PT Pegadaian Panen Penghargaan

Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada masa pandemi, sambung Eva, KAI berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

BACA JUGA: Jenita Janet: ah Paling Cuma Sebentar, enggak Akan Lama

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, KAI Daop 1 menyediakan layanan rapid test seharga Rp85 ribu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan rapid test di stasiun diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 dari tanggal keberangkatan.

Tujuannya untuk menghindari antrean dan tertinggal KA.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler