jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatalan pihaknya sepakat untuk melakukan pembatasan bagi angkutan barang.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum, Ini Tujuannya
Hal itu ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
"Mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Hendro Sugiatno.
BACA JUGA: Mantap, Dukungan Kemenhub untuk Kesuksesan KTT ASEAN Diapresiasi
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
Hendro mengatakan pembatasan itu berlaku mulai Rabu (31/5), pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA: Apresiasi Nelayan di Labuan Bajo, Kemenhub Bagikan Ribuan Sembako
"Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” beber Dirjen Hendro.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” tambah Dirjen Hendro.
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub, Korlantas Polri & Jasa Raharja Pastikan Pengamanan di Sisa Periode Mudik Lebaran Aman
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian