Hanya saja, waktu perekaman diundur dari biasanya pukul 08.00 WIB menjadi pukul 14.00 WIB. "Usai penyembelihan daging kurban, loket-loket rekam E-KTP tetap buka. Tidak ada alasan untuk libur walau ini hari libur nasional," ujar Ahmad Dahlan dihadapan seluruh camat dan lurah di kantor Pemko Batam, Kamis (25/10).
Perekaman, lanjut Dahlan, akan dihentikan pada hari Rabu (30/10) nanti. Ia pun tetap optimis semua wajib KTP akan terekam di saia waktu lima hari ini. Karena menurutnya, hingga saat ini sudah 60 persen wajib KTP yang terekam. Sisanya sekitar 20 hingga 30 persen dari 700-an ribu wajib KTP di Batam menurut dia diprediksikan tidak lagi berada di kota ini karena berbagai alasan.
"Ternyata dalam pantauan, sekitar 20 bahkan 30 persen masyarakat Batam yang memiliki KTP Siak telah pindah tanpa melapor ke kecamatan, kelurahan bahkan disduk," katanya.
Faktor lainnya sehingga jumlah wajib E-KTP nantinya berkurang dari 700-an ribu jiwa adalah banyaknya pekerja musiman yang oleh penyedia tenaga kerja telah dikembalikan ke daerah asal secara berkelompok tanpa melapor. "Ada juga yang memanfaatkan Batam hanya sebagai daerah transit dan mereka mengurus KTP maupun paspor di Batam. Setelah itu mereka ke luar negeri," ujarnya lagi.
Faktor lainnya, lanjut mantan Humas Otorita Batam ini, adalah warga yang meninggal dunia tapi tidak dilaporkan keluarganya. Dahlan mengaku punya cukup alasan untuk mengungkapkan adanya pengurangan wajib KTP hingga 20 persen di atas karena berdasarkan hasil sensus penduduk yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Batam masih pada kisaran 900 ribu jiwa.
Data ini berbeda dengan data yang dimiliki Disduk Kota Batam yakni 1,1 juta jiwa. "Jadi riilnya, wajib KTP di Batam bisa jadi hanya 500-an ribu jiwa," katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap bekerja maksimal untuk merampungkan perekaman bagi warga yang belum merekam hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni 30 Oktober nanti.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi, Kepala BPKAD Papua Siap Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi