jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.
BACA JUGA: Simak! Perubahan Jadwal Libur Nasional Tahun Ini, Ada Cuti Bersama yang Dihapus
Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend.
Untuk 2021, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021, Kepala BKN: Pemda Kesulitan Anggaran, Mendikbudristek Tidak Tahu
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh menko PMK.
Dia mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko Muhadjir.
Itu sebabnya kata Muhadjir, pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad