jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan PSSI untuk meniadakan degradasi di Liga 1 Indonesia 2022-2023 mendapat sorotan dari kiper sekaligus kapten Persija Andritany Ardhiyasa.
Dia menilai Liga 1 tanpa degradasi menghilangkan geregetnya sebuah kompetisi.
BACA JUGA: Andritany tak di Timnas Sejak 2020, Mungkinkah Lawan Curacao Dipanggil?
"Di liga seharusnya ada yang juara, ada yang degradasi," ujar Andritany di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin.
Pria yang juga Presiden Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) itu melanjutkan, pemain akan terhalang dalam mengeluarkan kemampuan terbaiknya jika Liga 1 tanpa degradasi.
BACA JUGA: Liga 1 Tanpa Degradasi, Persebaya Diminta Tetap Fokus
Padahal, menurut Andritany, pemain dibayar untuk tampil maksimal dalam setiap pertandingan.
"Dalam Liga 1, idealnya pemain berlaga untuk membawa timnya juara atau terhindar dari degradasi. Sementara di Liga 2, pemain harus membantu tim promosi ke Liga 1 atau keluar dari 'zona merah', begitu seterusnya. Kami dibayar untuk melakukan yang terbaik di lapangan," kata Andritany.
BACA JUGA: Liga 1 Indonesia Tak Ada Degradasi, Dagelan Berbahaya
PSSI, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Komite Eksekutif (Exco), memutuskan bahwa Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 akan berlangsung tanpa degradasi.
Hal itu lantaran PSSI mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pelaksanaan Liga 2 Indonesia 2022-2023 dan meniadakan putaran nasional Liga 3 2022-2023.
Khusus untuk Liga 2, PSSI menguraikan, ada tiga hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut yaitu, pertama, ada permintaan dari sebagian besar klub yang mau kompetisi tidak dilanjutkan.
Alasan klub-klub itu, menurut PSSI, lantaran tidak ada kesesuaian antara konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator. Liga 2 pun dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
Kedua, terdapat rekomendasi dari Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana di Liga 2 belum memenuhi syarat.
Terakhir, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean