jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Seorang pemuda bertindak seenaknya sendiri alias berlagak seperti koboi di titik pemeriksaan PSBB perbatasan Jonggol Kabupaten Bogor dengan Cibarusah, Sabtu (9/5).
Bukannya mematuhi, pemuda itu justru terlibat adu jotos dengan petugas. Aksi koboi pelanggar tersebut terekam video ponsel dan viral di media sosial.
BACA JUGA: Debt Collector Berulah, Polisi: Jangan Berlagak Seperti Koboi Jalanan!
Ada dua rekaman video yang mengambarkan aksi koboi di Jonggol tersebut.
Dalam video pertama yang diterima awak Radar Bogor, pelanggar yang tidak mengenakan helm itu tak terima diberhetikan oleh petugas di titik pemeriksaan.
BACA JUGA: Tiga Fakta di Balik Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang
Pelaku yang mengendarai motor jenis matic itu kemudian adu mulut dengan sejumlah petugas kepolisian juga karang taruna.
BACA JUGA: Kejadian Memalukan Saat PSBB di Padang, Siang Hari, Main Koa, Tidak Puasa
Ia lalu membentak petugas bahkan hendak berusaha kabur dan menabrak petugas.
Polah tingkahnya itu pun membuat seluruh petugas kesal.
Pelanggar dan salah seorang petugas sempat terlibat baku hantam. Petugas lain pun memisahkan perkelahian dan pelanggar dibiarkan untuk melanjutkan perjalanan.
Nah, di video kedua, pelanggar tersebut kembali mendatangi pos cek poin Jonggol-Cibarusah untuk melakukan balas dendam akibat tak terima dipukul oleh salah satu petugas di sana.
Awalnya pelanggar tersebut seperti hendak meminta maaf dan mengajak petugas dari karang taruna ke belakang tenda.
Tak lama pelanggar melayangkan bogem mentah pada petugas tepat pada bagian wajah.
Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita membenarkan aksi pelanggar yang melawan petugas tersebut.
“Iya benar. Kejadianya kemarin,” katanya kepada Radar Bogor, Minggu (10/5).
Pemuda tersebut diciduk petugas Polsek Jonggol.
Ia dilaporkan memukul salah satu petugas dari Karang Taruna hingga berdarah pada bagian wajah.
Pemuda itu pun terancam mendekam di penjara.
“Tersangka malah mengejar Karang Taruna dan melakukan pemukulan tersebut. Saat ini tersangka kami amankan di Polsek Jonggol,” ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Agus Hiayat.
Kapolsek menuturkan, pelaku bakal dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Kapolsek.
Menurutnya, Ketua Karang Taruna yang menjadi korban pemukulan tersebut, menderita luka di bagian wajah setelah mendapatkan bogem mentah dari tersangka. (all)
Redaktur & Reporter : Adek