Tiga Fakta di Balik Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang

Kamis, 26 Desember 2019 – 18:19 WIB
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12), mengenai pengemudi mobil Lamborghini yang jadi tersangka penodongan senjata api. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Aksi koboi jalanan, dengan menodongkan senjata api ke pelajar oleh pengemudi mobil Lamborghini, bernomor polisi B 27 AYR berinisial AM, belakangan ramai diperbincangkan.

Selain melakukan penodongan terhadap dua pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, AM juga melakukan tindak pidana lain.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini

Dari rangkuman JPNN.com, ada sejumlah fakta yang sudah dilakukan AM sehingga belakangan viral.

Positif Memakai Ganja

BACA JUGA: Bertambah Lagi Kasus yang Menjerat Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap AM, petugas langsung melakukan tes urine.

"Polres Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan, ternyata positif ganja," kata Yunus kepada wartawan, Selasa (24/12).

BACA JUGA: Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu

Menunggak Pajak Lamborghini

Dari hasil pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa mobil mewah milik pelaku didaftarkan atas nama orang lain berinisial AR.

AR sendiri merupakan seorang pekerja serabutan dan tak memiliki mobil Lamborghini. Diduga, AM memakai KTP AR untuk menghindari pembayaran pajak.

Menyimpan Satwa Dilindungi

Polres Metro Jaksel juga telah menggeledah kediaman AM yang ada di Pasar Minggu, pada Kamis (26/12) pagi.

Dari operasi itu, petugas mendapatkan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan dan disimpan oleh pelaku.

Adapun satwa dilindungi yang ditemukan antara lain kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cendrawasih yang diawetkan, buaya muara yang diawetkan dan Harimau Sumatera yang dilindungi.

Atas tindakan itu, pelaku AM diduga melanggar Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.

Selain itu, AM juga dikenakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler