Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati

Minggu, 25 April 2021 – 22:40 WIB
Ateng (kiri) bersama ayah angkatnya, Taufik saat digiring ke Polrestabes Palembang, Minggu (25/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan bernama Ateng (34).

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Ateng merupakan salah satu bandar besar narkoba di wilayah Sumsel.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Perempuan Terbungkus Kasur Tertangkap, Ya Ampun, Ternyata

Ateng tertangkap saat bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Dia (Ateng, red) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi. Kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap," ujar Kombes Irvan di Palembang, Minggu (25/4).

BACA JUGA: Innalillahi, Cucu Mantan Bupati Tewas Mengenaskan, Polisi Turun Tangan

Iran menjelaskan bahwa Ateng berhasil kabur saat jajarannya menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021.

Saat itu pihaknya turut mengamankan 65 orang dari kawasan itu yang dicurigai berurusan dengan narkoba, termasuk istri Ateng.

BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin

Selanjutnya polisi menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4). Dari AB turut disita uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Resarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menyebut peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga. Sedangkan sabu-sabu mereka dapatkan dari wilayah Pekanbaru, Riau.

"Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," ucap AKBP Suryadi.

Saat dihadirkan ke hadapan media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400 juta per kilogram.

Dia mengeklaim barang haram itu habis diedarkan dalam tempo dua bulan melalui jaringan kurirnya.

"Saya ambil untung Rp 100 juta per kilogram," kata Ateng yang lantas menyatakan istrinya tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Atas perbuatannya, Ateng dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler