jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang bandar ganja berinisial F di Sumatera Utara, Selasa (2/3).
"Benar, kami baru saja menangkap bandar besar berinisial F di Sumatera Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Selasa.
BACA JUGA: Ikan Hidup Tertelan, Tersangkut di Tenggorokan, Siswi SMP Tewas Mengenaskan
Tersangka F merupakan otak dari kasus peredaran 115 kilogram ganja yang diungkap polisi pada Selasa (16/2) lalu.
Ratusan kilogram ganja itu diedarkan dengan modus dimasukan ke dalam tiga drum.
BACA JUGA: Bandar Ganja 115 Kilogram Ditangkap AKBP Ronaldo dan AKP Hasoloan
Saat ini F sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya.
BACA JUGA: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat
"Kami akan terus kembangkan untuk menangkap pelaku lain. Kami akan terus perangi narkoba ini sampai ke akar-akarnya," ujar Ronaldo.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran gelap narkoba jenis ganja di daerah Depok, Jawa Barat, Selasa (16/2) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran ganja dalam jumlah besar yang akan disebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas informasi tersebut, polisi dapat menangkap pemesan ganja berinisial DK (26) beserta kurirnya berinisial PYP (25) di daerah Depok.
"Berangkat dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di antaranya berinisial PYP (25) selaku kurir narkoba dan DK (26) merupakan pemesan ganja tersebut, kedua pelaku kami amankan di Margonda, Depok, Jawa Barat," ujar Ronaldo.
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti ganja yang dikamuflasekan ke dalam tiga buah drum untuk mengelabui polisi. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi