jpnn.com, BABEL - Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin, Senin (1/3).
Oknum polisi yang bertugas di Polres Bangka Barat adalah berinisial Briptu KO. Dengan pemecatan ini, karier Briptu KO sebagai polisi pun langsung tamat.
BACA JUGA: Digerebek di Penginapan dan Hotel, 7 Perempuan dan 2 Pria Pasrah Dibawa ke Kantor Polisi
"Mulai hari ini satu orang personel Polres Bangka Barat berinisial Briptu KO dipecat dari keanggotaan Polri," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Senin.
Ia menjelaskan, pemecatan Briptu KO tersebut dilakukan sesuai komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan profesionalitas dan disiplin anggota.
BACA JUGA: Soleh Bangun Subuh, Perasaannya Cemas, Tak Disangka, Tiba-tiba Sesuatu Muncul dari Bawah Ranjang
"Pemecatan ini merupakan salah satu bentuk sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik dan disiplin sesuai dengan KEP/62/II/2021 kepada saudara KO tidak luput dari asas kepastian, kemanfaatan dan asas keadilan," katanya.
Pada kesempatan itu Kapolres Bangka Barat juga memberikan penghargaan kepada beberapa personel Polres Bangka Barat yang berprestasi.
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
"Mari ambil hikmah agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjauh pelanggaran sekecil apa pun, dan selalu melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab agar Polres Bangka Barat menjadi Polri yang 'Presisi'," kata Kapolres.
Menurut Paur Humas Polres Bangka Barat Sri Iwan, Briptu KO beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin anggota dan sudah dilakukan langkah penanganan disiplin namun masih dilakukan secara berulang.
BACA JUGA: Fakta Baru Terkait Kasus 2 Wanita Muda yang Dihabisi Aipda RS di Kamar Hotel, Tak Disangka
"Berulang kali dia melakukan pelanggaran dan juga pernah tersandung kasus di Polres Bangka Barat," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi