Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pembobol Rumah Pak Zamzami

Rabu, 14 April 2021 – 01:54 WIB
Tersangka Efan saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto: Hendro/sumeks

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Efan Sandika alias Efan, 27, warga Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Empat Lawang, karena melakukan pencurian di rumah kosong.

Rumah yang dibobol pelaku berambut panjang itu adalah milik Zamzami warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, pada 27 Januari 2021 lalu sekitar pukul 02.30 Wib.

BACA JUGA: Penjambret Berjimat Ini Diamuk Massa dan Nyaris Dibakar, Lihat Jadi Kayak Begini

Saat beraksi, pelaku tidak sendirian, dia bersama temannya yang masih DPO dan masih dalam pengejaran aparat Polsek Pendopo maupun Polres Empat Lawang.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi menjelaskan, pelaku bersama temannya masuk ke rumah korban melalui jendela rumah. Setelah itu mengambil barang berharga di beberapa ruangan rumah.

BACA JUGA: Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri

“Pelaku membawa kabur 4 unit Hp, 1 pedang besi panjang, 1 tabung gas melon, 1 buah kalung dan uang tunai Rp 1 juta,” ujar Mursal, kemarin (13/4).

Lanjut Mursal, setelah mengetahui rumahnya kemalingan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo untuk ditindaklanjuti. Lalu pada Senin (12/4) berdasarkan hasil lidik dan informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan kawasan Pendopo hendak pulang bersama temannya dari kebun sawit.

BACA JUGA: AKBP Andi Supriadi: Selama Ini Sulit Disentuh karena Banyak Oknum Bermain di Sana

“Namun kendaraan pelaku kehabisan bensin sehingga sepeda motor yang ditumpanginya mogok dan pada saat mogok tersebut kami sergap dan kami amankan,” katanya.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti berupa 1 bilah pedang dan 4 kotak hp sudah diamankan ke Polres Empat Lawang. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (eno/sumeks)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler