jpnn.com, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan Fauzi Aribammar, 28, pengemudi taksi daring di Kota Semarang.
Pelakunya yang kabur seusai beraksi akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Karanganyar.
BACA JUGA: Perampok Bersenpi Beraksi di Alfamart Tangerang, Gasak Uang Rp 40 Juta
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka BWK, 28, ditangkap saat membawa kabur mobil korban ke tempat asalnya di Kabupaten Karanganyar
Ia menjelaskan peristiwa perampokan yang menewaskan warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang itu bermula ketika pelaku memesan taksi daring di sekitaran Java Mal Semarang.
BACA JUGA: Kawanan Perampok yang Berpura-pura jadi Polisi Disikat Polda Kalbar
Tersangka Bawak meminta untuk diantar ke wilayah Mugasari, Kota Semarang.
"Saat di Mugas itu pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya," katanya.
BACA JUGA: Memalukan! Bripda RH Ikut Aksi Perampokan di Kampar
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, aksi tersebut sengaja dilakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kuliah adiknya di Bandung.
Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.
Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp 20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean