jpnn.com - PONTIANAK - Tujuh orang yang berpura-pura sebagai polisi dan merampok mobil boks ekspedisi di salah satu toko ritel di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, ditangkap Tim Jatanras Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Bowo Gede Imantio menjelaskan dari ketujuh pelaku yang ditangkap pada Minggu malam kemarin, dua di antaranya merupakan redisivis kasus pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Artis Bobby Joseph Lagi-Lagi Ditangkap Polisi
“Kedua residivis dilumpuhkan dengan tembakan,” kata Kombes Bowo Gede Imantio di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/7).
Bowo menjelaskan bahwa total ada delapan pelaku, tujuh di antaranya sudah ditangkap. “Satu lagi masih dalam pengejaran,” tegas Bowo.
BACA JUGA: Buntut Bentrok Brimob dengan Warga, Polda Kalbar Terjunkan Tim Investigasi ke Ketapang
Dia mengungkapkan bahwa perampokan itu terjadi pada dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
TKP pertama, yakni salah satu rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, pada 7 Juni 2023 dengan korban bernama Muhammad Ali.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Beraksi di Sungai Kapuas, Polda Kalbar: 3 Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Adapun TKP kedua, yakni di Dusun Terentang, Desa Subah, pada 2 Juli 2023, dengan korban bernama Asep Maulana.
"Kasus perampokan ini diungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,” kata Kombes Bowo.
Menurut Bowo, para pelaku menggunakan mobil sebagai sarana melakukan perampokan. Mereka, ujar Bowo, berpura-pura menjadi petugas lalu lintas, dan menghentikan mobil korban dengan menyalakan lampu polisi.
Kemudian, lanjut Bowo, setelah korban menepikan kendaraannya, para pelaku segera melakukan aksi perampokan.
"Pelaku memborgol tangan sopir, menutup mata korban, dan selanjutnya mengangkut korban ke dalam mobil. Kemudian korban dan mobil boks dibawa ke kebun sawit," kata Bowo.
Kemudian, lanjut Bowo, para pelaku merampas barang-barang milik korban dan menguncinya di dalam mobil boks sebelum melarikan diri dari TKP.
"Salah satu pelaku merupakan mantan sopir perusahaan mobil boks ekspedisi, sehingga hal ini memudahkan untuk mengungkap identitas para pelaku,” ujar Bowo.
Lebih lanjut Kombes Bowo mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“(Pelaku) juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bowo menyarankan pelaku yang belum ditangkap dapat menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap mereka.
Di tempat yang sama, salah satu korban Asep Maulana menceritakan saat kejadian, sekitar pukul 01.00 dini hari, dia sempat dianiaya oleh pelaku yang meminta uang. Dirinya tidak memiliki uang tersebut.
"Di dompet saya hanya ada Rp 250.000 dan pelaku meminta saya untuk menyerahkan nomor PIN ATM saya dan setelah saya cek semua uang di ATM saya sebesar Rp 1.050.000 dikuras semua. Saya sempat dipukuli kemudian saya di suruh masuk ke dalam mobil dan dibiarkan dikunci dari luar," tuturnya.
Di dalam mobil boks tersebut, dengan kondisi mata tertutup dan di borgol, Asep berusaha melepaskan diri, namun tidak berhasil. Baru pada sekitar pukul 09.00, Asep ditolong oleh warga sekitar, setelah dia berteriak minta tolong.
"Setelah dibebaskan oleh warga, saya kemudian menelepon kantor tempat saya bekerja dan melaporkan kejadian ini kepada kantor polisi terdekat," pungkas Asep Maulana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi