Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Sadis Pembakar Istri, Dia Terancam Dihukum Berat

Kamis, 24 Februari 2022 – 16:00 WIB
Tersangka KDRT terhadap istri, Mi alias Me, 30, terancam hukuman maksimal pidana penjara. Selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. Foto: dok rb

jpnn.com, CURUP - Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus Mi alias Me, 30, yang membakar istrinya Helloli alias Halolit, 31.

Peristiwa KDRT yang terjadi di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu ini, membuat korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya.

BACA JUGA: Lihat 3 Foto Anggota Polisi Ini, Mereka sudah Dipecat, Kapolres: Saya Amputasi Langsung

Akibat ulahnya, Mi dijerat Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Mi alias Me terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Rabu (23/2).

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Sampson menambahkan, saat ini mereka belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban.

Karena kondisi korban yang sebelumnya dirawat di rumah, kini dirawat di Rumah Sakit (RS) An-Nissa karena kondisinya mengalami penurunan.

Karena luka bakar yang dialami, korban harus mendapatkan perawatan secara intensif.

“Kami masih akan mendalami lagi kronologi bagaimana tubuh korban bisa terbakar hingga hampir seluruh bagian tubuhnya,” ujarnya.

Suami korban kata Sampson sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Namun, masih ada sedikit perbedaan keterangan kronologi awal mula terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban,” demikian Sampson. (RB)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler