jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial MF, 24, residivis narkoba ditangkap polisi karena terlibat kasus penjambretan handphone di depan asrama Kodam I Bukit Barisan di Jalan Geminastiti Timur, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Selain MF, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial ET, 40, selaku penadah barang hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Sejoli Tewas Mengenaskan di Mobil, Si Pria sudah Beristri, Teman Wanitanya Ternyata
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Juspendeli Girsang, 41.
Awalnya, kata Firdaus, korban sedang joging di seputaran Asrama Kodam I Bukit Barisan, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Diintai Warga Berminggu-minggu, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Basah, Duh Kelakuannya
Saat korban pergi ke warung untuk membeli air mineral, tiba-tiba MF bersama dengan pelaku MH yang menaiki sepeda motor memepet korban dan langsung merampas handphone merek Poco M3 milik korban.
"Setelah merampas handphone korban, lalu kedua tersangka melarikan diri. Pelaku MH ini masih kami buru," kata M Firdaus sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Senin (21/3).
BACA JUGA: Andri Julianto Kaget Uang Rp 5 Juta di e-Money Raib Seketika, Pelaku Tak Disangka, Waspada
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan perampokan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Petugas yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku MF di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (19/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual handphone korban di salah satu konter ponsel di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia seharga Rp 1,2 juta.
"Untuk motifnya, pelaku ingin mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba," ungkapnya.
Setelah itu, petugas kemudian bergerak ke konter ponsel tempat pelaku menjual barang hasil curiannya itu.
Di sana, polisi mengamankan pelaku ET dan juga handphone milik korban.
Firdaus mengatakan saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari MH, pelaku MF melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku.
"Setelah itu, pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
BACA JUGA: Kompol Kadek Ungkap Fakta Soal Sejoli yang Tewas dengan Mulut Berbusa di Mobil, Ada Setruk
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidan penjara 12 tahun. (mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi