jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor komoditas dalam negeri di wilayah Meulaboh dan Yogyakarta.
Ekspor crude palm oil (CPO) dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Calang, Meulaboh pada 14-18 Agustus lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Tingkatkan Potensi Ekspor di Merauke dan Ambon
Di Yogyakarta, ekspor pakaian dilaksanakan pada 4 Agustus oleh PT Ameya Livingstyle.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor merupakan salah bentuk implementasi pelaksanaan tugas instansinya.
BACA JUGA: Pimpin Misi Dagang ke India, Mendag Zulhas: Potensi Ekspor Indonesia Senilai USD 3,2 Miliar
“Salah satu tugas Bea Cukai adalah memberikan asistensi terhadap industri atas kegiatan ekspor impor dan memfasilitasi perdagangan,” sebut Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Rabu (24/8).
Bea Cukai Meulaboh melaksanakan pengawasan dan mengawal proses ekspor CPO sebesar 6.400 metrik ton.
Sebelum berangkat ekspor, CPO ini sebelumnya diperiksa petugas Bea Cukai Meulaboh. Pemeriksaan ini berupa pemeriksaan fisik dan uji lab.
“Untuk dapat mengukur barang curah, salah satu teknik yang digunakan petugas adalah teknik sounding. Teknik sounding dapat dilakukan di awal atau akhir pemuatan barang ekspor,” terang Hatta.
Pengawasan terhadap kegiatan ekspor juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta.
PT Ameya Livingstyle Indonesia mengekspor sebanyak satu kontainer pakaian (blouse from artificial fibre) ke Jerman melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kontainer sebesar 20 feet yang diberangkatkan pada 4 Agustus lalu itu memuat 264 karton pakaian dengan total berat mencapai 3,74 ton.
Nilai devisa ekspor pakaian tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta pun melayani dokumen ekspor PT Ameya Livingstyle Indonesia yang berlokasi di wilayah Bantul dengan optimal.
Selain itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta juga mengawasi proses stuffing barang dan melakukan penyegelan kontainer.
Diketahui, PT Ameya Livingstyle Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta.
Keuntungan yang didapat dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat antara lain berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi