Lihat Foto Ini, Ayah Bejat, Sungguh Bejat!

Jumat, 08 April 2016 – 08:15 WIB
Oknum M yang tega menyetubuhi anak kandungnya kini ditahan aparat kepolisian. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK – Entah setan apa yang merasuki pikiran M (39) sampai tega berbuat tindakan asusila kepada anaknya. Bukannya memberi pengertian dan penolakan, M malah menuruti permintaan anaknya, S (14) untuk berhubungan layaknya suami istri.

Peristiwa ini berawal pertengahan tahun lalu. Ceritanya, S melihat video porno yang didapatkan dari internet. Tak lama kemudian, ia pulang dan menunjukan video tersebut ke bapaknya.

BACA JUGA: Pemerkosa Diamuk Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya...

Sejurus kemudian, S spontan mengatakan ke M, ingin melakukan adegan seperti yang ada di video tersebut. Kontan saja M terkejut. Namun, keterkejutan tersebut rupanya tidak lebih besar dari nafsunya.

“Pas yang pertama kali, M sempat tidak mau, tapi akhirnya tetap melakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Siswa SMP Bawa Ganja ke Sekolah, Rupanya Ibu Ini Pemasoknya

Bukannya berhenti, warga Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung ini malah ketagihan. Hubungan suami istri dengan anaknya berlanjut hingga lima kali. Hasilnya bisa ditebak, S hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.

“Mulai persetubuhan yang ke dua itu, malah bapaknya yang mengajak. Jadi ada unsur bujuk rayunya di dalam sana,” ujar Joko.

BACA JUGA: Duh, Sadis Amat Pedagang Ini, Main Bacok Saja

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lobar guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.

”Sebelumnya diamankan di Polsek Senggigi, Selasa (5/4) lalu, kemudian di bawa ke sini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi mengatakan tidak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan M. Apalagi tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

“Seharusnya dia (M, Red) bisa melindungi anaknya, membina anaknya, memberikan pemahaman. Ironi sekali, apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Apapun alasannya, meski S yang lebih dulu meminta, kata Joko Jumadi, kesalahan tetap berasal dari orangtua. Karena itu, lanjutnya, jika merujuk UU Nomor 35 tahun 2014, M diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.(dit/fer/r6/r3/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi... Putri Temukan Ibunya Bersimbah Darah di Tempat Tidur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler