jpnn.com - JAKARTA – Salah satu Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koamabar) yakni Lanal Tanjung Balai Asahan dengan Komandan Letkol Laut (P) Teguh Prasetya, Kamis (31/4) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras ilegal. Pemusnahan barang ilegal itu berlangsung di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Sumut.
Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan pada tanggal 20 Februari 2016 oleh Patkamla 1-II-47/SSG.
BACA JUGA: Hmm..Cuma Makan-makan Kok Pengamanannya Ketat Pak Zul?
Saat ditangkap miras tersebut diseludupkan dengan menggunakan kapal KM Trisula, GT. 6 nomor. 1238/PHB/57 dengan nakhoda AM di perairan Bagan Asahan, Sumut.
Adapun miras ilegal yang dimusnahkan itu berupa ST Remy VSOP 23 kotak, Bacardy 147 kotak, Burn Kenzie 32 kotak, Kalinska 38 kotak, Black Label 1 kotak, Chivad Regal 30 kotak, Fashion Vodka 4 kotak, Bacardy Superior: 10 kotak dan London 15 kotak.
BACA JUGA: Petinggi KMP Bertemu, Ical: Ngobrolin Sepatu Baru
Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman menjelaskan legalitas pemusnahan miras tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin /028/II/2016 tanggal 20 Februari 2016, Surat Perintah Pemusnahan Komandan Lanal TBA Nomor Sprin/058/II/2016, tanggal 24 Maret 2016 dan Penetapan Pengadilan Negeri Tg Balai Nomor. 02/en/Pid/2015/PN. Tg Balai Tanggal 17 maret 2016.(fri/jpnn)
BACA JUGA: WOW! Ternyata KPK Dua Kali OTT Hari Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum UI Sebut Red Notice Berlebihan
Redaktur : Tim Redaksi