Pakar Hukum UI Sebut Red Notice Berlebihan

Kamis, 31 Maret 2016 – 21:30 WIB
La Nyalla Mattalitti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Chudry Sitompul Pakar yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Indonesia menilai bahwa permintaan Jaksa Agung Prasetya untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sangat berlebihan. 

Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan. “Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan,” kata Chudry. 

BACA JUGA: Sanksi dari Jaksa Agung untuk Mantan Kajati Maluku Dianggap Cacat Prosedur

Apalagi, lanjut dia, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkannya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana.

“Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak,” tukasnya, Kamis (31/3/2016).

BACA JUGA: Wuih, KMP Ngumpul Lagi...Pertanda Apa Ya?

Biasanya red notice itu, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. 

“Hal yang harus dibuktikan tadi adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence,” urainya.

BACA JUGA: Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Datangi Markas KPK, Ada Apa?

Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. 

Dia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. “Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.

Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. 

“Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandasnya. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Pesan Pejuang Pers Berusia 99 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler