Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi

Rabu, 01 September 2021 – 20:04 WIB
Rumah mewah milik tersangka antigen bekas yang disita Polda Sumut. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menyita bangunan rumah mewah tersangka kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Picandi Moscojaya, 45, disita oleh Polda Sumatera Utara.

Rumah yang masih dalam proses pembangunan itu berada di Griya Pasar Ikan, Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Yahya Waloni di RS Polri: Insyaallah Stabil

Selain bangunan rumah mewah tersebut, rumah lama tersangka yang berada tepat di seberang jalan bangunan tersebut juga ikut disita. Bangunan rumah mewah dan rumah lama tersangka itu resmi disita Polda Sumut, Kamis (26/8).

Muslim, Ketua RT 07 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengatakan, penyitaan 2 unit rumah tersebut dilakukan Kamis (26/8/2021) yang lalu.

BACA JUGA: Kronologi Pria Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Mengerikan

“Saat itu Kamis (26/8), pagi ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan saya tidak ada di rumah, kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ungkapnya.

Malam harinya sambung Muslim, petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua ketua RT.

“Malamnya datang lagi, karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” katanya.

Eksekusi penyitaan bangunan dan rumah tersangka tersebut tidak banyak diketahui warga. Karena area komplek tersebut memang sedikit lengan, karena rata-rata warga setempat sibuk bekerja.

Seperti yang dikatakan Tris, warga setempat. “Kemarin-kemarin belum dipasang, tetapi Kamis (26/8) kemarin, saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara,” kata Tris kepada awak media.

Pantauan dilapangan, bangunan rumah dua lantai yang pengerjaannya terhenti pasca sang pemilik diamankan dan resmi ditetapkan tersangka penggunaan alat antigen bekas tersebut, kini selain dipasang police line (garis polisi) juga telah dipasang spanduk pengumuman bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita’.

Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus. Adapun dasar penyitaan, pertama Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Dalam spanduk itu juga dijelaskan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Begitupun dengan rumah lama tersangka juga dipasangkan pengumuman bahwa rumah tersebut telah disita. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler