jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polsek Medan Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian uang milik pasien Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, yang aksinya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat ekspose kasus, Selasa mengatakan, identitas pelaku berinisial SW (40) warga Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Pelaku kami tangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Senin, 3 Mei 2021," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri uang korban yang bernama Ilham yang saat itu dirawat sebagai pasien COVID-19, untuk membayar sewa rumah.
"Pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp2,7 juta dari dalam tas korban yang berada di atas meja tak jauh dari tempat tidur korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke (3) Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Usai Salat Berjamaah, Ru Malah Sembunyi di Toilet Masjid, Lalu Berbuat Aksi Tak Terpuji
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan
Sebelumnya, aksi pencurian di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sumatera Utara, terjadi pada Kamis (22/4). Aksi tersebut viral di media sosial.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak Lesi Maryati Tewas Terjepit Bus dan Truk, Terekam CCTV, Videonya Viral
Redaktur & Reporter : Budi