jpnn.com, TEMBILAHAN - Tiga pencuri sepeda motor (curanmor) di parkiran Masjid Miftahul Jannah Jalan R Soebrantas, Tembilahan, Riau, akhirnya diringkus jajaran Porles Indragiri Hilir.
Tiga pelaku curanmor yang menjalankan aksinya pada Senin (24/5) sekira pukul 18.30 WIB itu berinisial MD, 23, SP, 22, dan ID, 21. Semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.
Juru Bicara Polres Indragiri Hilir Ipda Esra, menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban M Ikhsan, 16, berangkat untuk melaksanakan shalat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor HondaBeat Street warna hitam.
"Korban memarkirkan motor tersebut di parkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan shalat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya di parkiran," sebut Esra kepada ANTARA, Selasa (25/5).
BACA JUGA: Mulyadi dan Hengki Duel Pakai Pedang, Keduanya Berdarah-darah
Mengetahui motornya sudah tidak ada, lanjut Esra, korban segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa sepeda motor yang dibawanya pergi ke masjid sudah hilang.
"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah tiga orang, dengan inisial MD, SP dan ID," ujarnya.
BACA JUGA: Jatmiko Tewas Bersimbah Darah Ditebas Adik Iparnya
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 WIB yang sedang berada di Jalan R Soebrantas Tembilahan.
"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan satu orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID," jelas Esra.
Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta tiga unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan," ujarnya.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Polisi juga meminta masyarakat untuk waspada ketika memarkirkan kendaraannya di tempat umum, bisa juga dengan mengunci ganda sepeda motornya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi