Lihat Itu, MI Memakai Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong

Sabtu, 20 Februari 2021 – 00:47 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap seorang terapis di Kota Mojokerto. Foto: Antara Jatim/SI/IS

jpnn.com, MOJOKERTO - Polisi menangkap pembunuh seorang terapis pijat bernama Ambarwati. Tersangka MI merupakan warga Jombang, Jawa Timur.

Pembunuhan ini terjadi pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah pijat Berkah, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Perhatikan Ciri-cirinya

Korban Ambarwati tewas di lokasi akibat luka tusuk benda tajam di leher.

"Tersangka diringkus di Desa atau Kecamatan Takeran, Magetan pada Kamis (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Lagi, Artis Perempuan Ditangkap karena Narkoba, Nih Penampakannya

Deddy mengatakan, saat ditangkap tersangka mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan dan kirinya.

"Tersangka sudah berkeluarga, tapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya.

BACA JUGA: Kepala BMKG: Waspada Potensi Gempa Besar

Dia mengatakan, dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni kemeja lengan pendek warna biru, celana jin hitam dan sepatu milik tersangka.

"Kami juga menyita golok yang digunakan tersangka membunuh korban, serta helm dan sepeda motor," ujarnya.

Pengakuan tersangka, kata dia, senjata tajam berupa golok telah disiapkan oleh tersangka dan disimpan di dalam tas punggung.

"Senjata tajam itu disiapkan untuk membunuh korban," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rahmawati Laila menjelaskan, saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Kabupaten Magetan.

"Orang tua tersangka menitipkannya ke teman masa kecil ibunya yang bekerja di Magetan, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler