jpnn.com, MAKASSAR - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Najamuddin Sewang.
Keempat tersangka, yakni berinisial S, A, KKM, dan IA alias Iqbal Asnan.
BACA JUGA: Penembakan di Makassar: Kisah Cinta Segitiga Pejabat, Petugas Dishub, Perempuan R
Nama terakhir merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Makassar, sekaligus otak pembunuhan tersebut.
Sesuai dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan pegawai Dishub, Iqbal Asnan dijemput paksa oleh polisi di rumah pribadi Jalan Kumala, Makassar.
BACA JUGA: Kakak Korban Penembakan di Makassar Ungkap Fakta Kelakuan Pejabat Itu, Oh
Tampak rumah mewah berlantai 3 milik Iqbal Asnan. Selain itu, terlihat mobil Hardtop yang terparkir di rumah Kasatpol PP Makassar. Tiga sampai empat motor tengah diparkir dengan rapi.
Dari pantauan JPNN.com tampak rumah milik otak pelaku penembakan di Makassar yang menggemparkan tersebut cukup megah.
BACA JUGA: Dokter di Papua Dipukul Keluarga Pasien, dr Anton: Kami di Sini Bukan Pembunuh
Rumah tersebut tengah dijaga ketat oleh tiga orang pria berotot.
Pintu rumah hingga pagar tertutup rapi setelah Iqbal Asnan diamankan polisi.
Warga setempat mengakui bahwa rumah tersebut milik Iqbal Asnan.
"Itu rumah milik kepala Satpol PP Makassar," kata seorang tukang becak motor yang enggan disebutkan namanya kepada JPNN.com, Minggu (18/4) sore.
Dia juga mengaku melihat saat Iqbal Asnan dijemput polisi. Namun, dia tidak mengetahui pokoknya masalahnya.
"Saya tidak tahu, tapi memang saya lihat dijemput polisi," tambahnya.
Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan kasus pembunuhan dipicu masalah percintaan.
"Motif yang dilakukan pelaku adalah cinta segitiga. Ini masalah pribadi, saya ulangi ini motif pribadi," terang Kombes Budhi.
Peristiwa penembakan terjadi saat Najamuddin melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (3/4) lalu. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid