Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu

Rabu, 12 April 2023 – 17:22 WIB
Natalia Rusli saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA  - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4). Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.

Natalia Rusli merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

BACA JUGA: Penahanan Pendiri KSP Indosurya Hambat Proses Homologasi

Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. 

Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik Indonesia: Publik Dukung Polri Usut Kasus KSP Indosurya

Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.

Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

BACA JUGA: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Ungkap Strategi Pemerintah

Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan" dan langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Natalia Rusli Didakwa Terima Rp 45 Juta

Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.

Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.

Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler