Lihat, Kariban Keok Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban

Minggu, 15 Agustus 2021 – 21:25 WIB
Tersangka Kariban duduk di kursi roda saat diamankan anggota Tim Beruang Polres Muratara, Sabtu (14/08). Foto: alam/palpos.id

jpnn.com, MURATARA - Kariban alias Iban, 22, pelaku begal yang kerap beraksi di Muratara, Sumatera Selatan, akhirnya diringkus polisi, Sabtu (14/8), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kaki kedua warga Kampung VII, Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara, itu terpaksa ditembak polisi karena melawan dan hendak melarikan diri.

BACA JUGA: Honda Brio dan Uang Rp190 Juta Raib Digondol Maling, Agus Batal Beli Mobil Baru

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku melakukan curian sepeda motor Honda Revo Nopol B 6346 ULP dan Handphone di jalan Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara, milik korban Muslima, 39, warga Desa Muara Kulam.

Penangkapan terjadi saat tersangka berada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut dirinya memerintahkan Kanit Pidum beserta anggota Tim Beruang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA: Han Han sudah Ditangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Saat tim Opsnal tiba di rumah tersangka, langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan.

“Kemudian Tim Opsnal Polres Muratara membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan pelaku yang lainnya berinisial SA (DPO). Saat itu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, hingga diberikan tindakan tegas di kedua kakinya,” terangnya, Sabtu (14/8).

BACA JUGA: Briptu Hermawan Mandi Darah Dibacok Tersangka Kasus Penganiayaan, Begini Ceritanya

Ia menambahkan, aksi begal itu terjadi Minggu (20/6/2021), sekitar pukul 08.00 WIB. Bermula dari tersangka bersama dengan SA di perbatasan Desa Lubuk Mas dan Desa Jangkat melihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Jangkat.

Kemudian SA berinisiatif mengajak tersangka untuk melakukan penodongan terhadap korban tersebut.

‘’Berdasarkan pengakuan tersangka, otak penodongan itu adalah SA yang sekarang masih DPO. Usai kuasai sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dan 1 unit HP merk Vivo warna silver. Pada saat melakukan penodongan tersebut kami menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 cm bergagang kayu bersarung kardus,” ujarnya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler