Lihat nih, Komplotan Curas dan Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 13 Juli 2016 – 19:38 WIB
Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho saat ekspose, Rabu (13/7). Foto damiri/radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Komplotan perampok dan curanmor berhasil digulung jajaran Polresta Bandarlampung (Balam) dalam satu pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Masing-masing penjahat ini dihadiahi satu timah panas di kakinya. Tersangka yang berhasil ditangkap dengan kasus curas yakni My alisa Mul (23), warga Kecamatan Talang, Telukbetung Utara, AS alis Kipli (24), warga Kampung Toblo, Telukbetung Selatan, JS alias Amor (20), warga Gedung Pakuon, Telukbetung Barat, TA (24), warga Telukbetung Utara, dan IS (23), warga Telukbetung Utara, Bandarlampung.

BACA JUGA: Ganteng sih, tapi Dia Pakar Bobol Rumah Kosong, tuh Mukanya

Kapolresta Kombes Hari Nugroho mengatakan modus dari kelompok pelaku curas ini dengan cara berkeliling mencari target yang biasanya sasaran yang dituju pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan.

Pengendara yang sedang duduk atau berhenti di flyover, dan para muda mudi yang berpacaran seperti di PKOR Wayhalim dan Lapangan Korpri Pemprov Lampung.

BACA JUGA: Kesaksian Hani dan Rekaman CCTV Menguntungkan Jessica

“Dalam setiap aksinya mereka berjumlah dua orang berkeliling mencari target. Setelah mereka mendapatkan target kemudian mereka mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menendang dan mengancam menggunakan senjata tajam,” jelas Hari saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (13/7).

Sementara modus kelompok curanmor, kata Hari dengan cara berkeliling mencari sasaran sepeda motor di depan rumah dan tempat parkir.

BACA JUGA: Ini Pertanyaan Hani yang Tidak Dijawab Jessica

“Setelah mendapatkan target pelaku lain meng-eksekusi dengan cara masuk ke dalam dan merusak kunci stang menggunakan kunci T dan membawa kabur sepeda motor,” tutur Hari.

Tersangka dengan kasus curanmor yang berhasil ditangkap bernama DR alias Resa (17), warga Jabung, Lampung Timur, GT alias Pantau (17), warga Jabung, Lampung Timur, HR alias Man (26), warga Lampung Selatan, dan AR alias Rudi (39), warga Mesuji.

Menurut Hari, pengakuan dari tersangka komplotan curanmor ini sudah melakukan 20 kali di wilayah Bandarlampung.

“Setelah kami kembangkan dan mereka mengaku sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dan pada saat penangkapan baik komplotan pencurian dengan kekerasan maupun curanmor para pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan mereka dengan tembakan masing-masing di kaki,” tambah Hari.

Hasil dari operasi 1 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, petugas mengamankan barang bukti brupa 8 Unit sepeda motor, senjata tajam, dan 2 Handphone. Akibat aksinya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun dan 7 tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditipu Tukang Listrik, Rp 40 Juta Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler