Lihat nih, Mandra Tampak Kurus Banget

Kamis, 20 Agustus 2015 – 12:43 WIB
Terdakwa Mandra Naim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Mandra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI pada 2012 bernilai Rp40 miliar. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra untuk pertama kalinya disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program siap tayang di TVRI, Kamis (20/8).  

 

Agenda sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres, Kenapa Ya?

Pria yang tenar karena perannya di serial televisi "Si Doel Anak Sekolahan" ini bertekad membongkar habis kasus yang menjeratnya. Dia siap membeberkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

BACA JUGA: Waduh! Velove Takut Pembuluh Darah Papanya Pecah

"Ya siap lah, ini ngapain kita disini kalau gak siap. Saya dukung Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi. Kalau perlu jangan ranting tapi sampai ke akarnya," kata Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Meski akan duduk di kursi pesakitan, komedian Betawi itu tetap tidak kehilangan kejenakaannya. Saat ditanya awak media tentang tubuhnya yang terlihat lebih kurus, Mandra pun menjawab santai dengan gaya ceplas-ceplos khasnya. "Iye kempes, kayak balon," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Strategi Kemenhub Kurangi Risiko Kecelakaan di Papua

Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.

Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Akibat perbuatannya, Mandra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas Serahkan Uang PSKS ke PT Pos, Berapa ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler