jpnn.com - BEIJING - Senin (1/6) menjadi hari bersejarah bagi pemerintah Tiongkok. Jalanan di Kota Beijing dipenuhi dengan para sukarelawan kesehatan berkaus merah. Mereka membawa banner kampanye antirokok. Beberapa restoran juga melakukan aksi dengan memecahkan asbak-asbak mereka.
Ya, pemerintah Negeri Panda itu mengaplikasikan aturan baru berupa larangan merokok di dalam ruangan yang masuk area publik.
BACA JUGA: Kisah Ahmed Penjual Roti, 14 Tahun, yang Pernah Digantung, Disetrum, Disiksa ISIS
Larangan serupa sudah ada pada 2011, namun hanya menjadi macan ompong. Sedangkan aturan baru yang diterapkan khusus di Beijing tersebut lebih ketat dan sanksinya jauh lebih berat. Diyakini aturan baru itu bakal bisa membuat area publik di Beijing bebas asap rokok.
Dalam aturan baru tersebut, orang dilarang merokok di dalam kantor, sekolah, restoran, hotel, transportasi umum, dan rumah sakit. Perokok juga dilarang merokok di ruang terbuka jika itu berdekatan dengan sekolah, rumah sakit, serta area olahraga.
BACA JUGA: Otoritas Turki Curiga, Pembawa Bantuan dari RI Tertahan di Bandara
Jika melanggar, mereka akan dikenai denda CNY 200 (Rp 426 ribu). Jika pelanggaran dilakukan berulang, hukumannya tidak hanya dikenai denda. Tapi, namanya juga akan dimasukkan dalam daftar hitam di website milik pemerintah Tiongkok.
Pemilik maupun pengelola area publik yang dengan sengaja membiarkan orang merokok di dalam ruangan dikenai denda CNY 10 ribu (Rp 21,3 juta). Jika sudah didenda dan mereka terus melanggar, izin usahanya akan ditinjau ulang. Iklan rokok di seluruh Beijing juga ditiadakan.
BACA JUGA: He he he...Anjing Ini Bisa Berhitung
’’Kuncinya adalah pemilik bisnis. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada yang merokok di area usaha mereka,’’ ujar Presiden Asosiasi Pengendalian Tembakau di Beijing Zhang Jianshu.
Agar menjadi contoh, Presiden Xi Jinping meminta seluruh pegawai pemerintah tidak merokok di area publik. Xi sendiri sudah cukup lama berhenti merokok. Istrinya, Peng Liyuan, adalah salah satu pengampanye antirokok. Aturan baru tersebut juga didukung dengan saluran hotline untuk pelaporan pelanggaran. Selain itu, ada akun media sosial khusus untuk mengunggah foto-foto pelanggar.
Pemerintah Tiongkok memang pantas khawatir. Negeri Tembok Beijing itu merupakan perokok nomor satu di dunia. Merokok sudah menjadi gaya hidup sekaligus budaya bagi kaum pria. Sepertiga produksi rokok dunia diisap penduduk Tiongkok. Berdasar data, negeri itu memiliki lebih dari 300 juta perokok aktif.
Setiap tahun 1 juta orang meninggal karena akibat langsung maupun tidak langsung dari rokok. Harga rokok yang murah juga menjadi pemicu. Per bungkus rokok hanya CNY 5 (Rp 10 ribuan). Di bungkus rokok juga belum ada gambar-gambar seram sebagai peringatan bahaya merokok. (AFP/Reuters/BBC/sha/c17/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiongkok Menolak Desakan Amerika Serikat soal Reklamasi Spratly
Redaktur : Tim Redaksi