Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi

Selasa, 20 Oktober 2015 – 01:50 WIB
M dan AH (kenakan baju tahanan) di Polresta Pontianak, Senin (19/10). Foto: Rakyat Kalbar/JPG

jpnn.com - PONTIANAK - Dua spesialis jambret berinisial M dan AH, terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (19/10).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, keduanya merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah keluar masuk penjara.

BACA JUGA: Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Malah Ditahan, Begini Ceritanya

“Keduanya ini merupaka residivis. Pelaku M ini baru keluar dua hari dari penjara, sedangkan AH baru 17 hari keluar dari penjara,” jelas Kompol Andi Yul kepada wartawan.

Terakhir sebelum didor, kedua pelaku beraksi di Jalan Sulawesi, Pontianak Selatan, merampas tas perempuan yang mengendarai sepeda motor, Minggu (18/10) malam.  dua Sekawan ini berhasil merampas tas berisi satu unit tab, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), surat-surat berharga serta uang tunai Rp1,5 juta

BACA JUGA: Siapa Dua Provokator yang Aktif Menggerakkan Kericuhan di Laga Final Piala Presiden?

Setelah mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku dari seorang saksi yang melihat kejadian tersebut, polisi langsung melakukan perburuan. "Kita lakukan identifikasi dengan tersangka yang pernah terjerat kasus yang sama. Ternyata keduanya adalah residivis,” bebernya.

Mantan penyidik di Dit Reskrimsus Polda Kalbar ini mengatakan, sebelum menangkap kedua pelaku, jajarannya terlebih dahulu meringkus penadahnya, yakni As, di Tanjung Hulu, Pontianak Timur.

BACA JUGA: Propam Polda Turun Tangan Investigasi Kaburnya 7 Tahanan Polsek Ciracas

“Dari tangan penadah, disita satu unit alat komunikasi. Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut dibeli dari M dan AH. Kemudian pelaku M dan AH kita tangkap di rumah penadah,” papar Kompol Andi Yul.

“Jadi para pelaku ini datang ke rumah As, mau jual barang curiannya,” sambung Kasat Reskrim.

Dikatakan Andi Yul, ketika jajarannya hendak meringkus pelaku M dan AH, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Keduanya kita tembak kakinya. Saat ini residivis Curas dan penadah barang curian itu sudah tahan. Pelaku M dan AH kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan As kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul.

Kepada wartawan, pelaku AH mengaku hanya mendapatkan satu unit handphone dan  uang Rp100 ribu. “HP-nya belum sempat dijual, kami sudah ditangkap,” katanya. (zrn/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! 7 Tahanan Polsek Ciracas Kabur, Ini Datanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler