Lihat nih, Proyek Reklamasi Dihentikan Paksa

Senin, 09 Januari 2017 – 23:18 WIB
Alat berat eskavator dikerahkan oleh tim terpadu untuk membongkar paksa jembatan yang dibuat oleh pengembang di Seilangkai, Sagulung yang mempersempit sungai, Senin (9/1). F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Proyek reklamasi yang mempersempit alur sungai di RW 18, Keluarahan Seilangkai, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepri, dibongkar paksa petugas gabungan dari dinas PU kota Batam, Bapedalda Kota Batam dan petugas dari kecamatan Sagulung, Senin (9/1).

Pembongkaran itu fokus pada lokasi proyek yang mempersempit alur sungai.

BACA JUGA: Reklamasi Teluk Jakarta Semakin Tak Terbendung

"Hari ini harus dibongkar. Tak ada alasan. Musibah wilayah (kerja) saya karena proyek itu," ujar Camat Sagulung Reza Khadafi, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut Reza, pembongkar lokasi proyek reklamasi tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya pihak kecamatan sendiri sudah membongkar lokasi proyek tersebut namun pihak proyek kembali melanjutkan aktifitas reklamasi mereka.

"Sudah dibongkar sebelumnya, tapi keras kepala orang-orang itu," kata Reza.

Akibat kegiatan proyek itu, alur sungai yang semula rol 60 atau selebar setengah lapangan sepak bola dipersempit menjadi tiga meter saja.

Sungai yang menjadi saluran pembuangan air utama dari berbagai pemukiman di Batuaji dan Sagulung itu akhirnya tak lagi mampu menampung debit pembuangan air dari pemukiman warga. Imbasnya setiap kali hujan dan saat air laut pasang, pemukiman warga di dekat alur sungai selalu terendam banjir.

"Jadi hari ini harus dibongkar. Kami tak pernah larang membangun, tapi kalau merepotkan orang lain seperti itu ya harus diambil tindakan tegas," ujar Reza.

Untuk membongkar lokasi lahan yang sudah diratakan itu, pihak kecamatan menggandeng kerja sama dengan Badan pengendalian lingkungan hidup daerah (Bapedalda) dan Dinas pekerajaan umum (PU) kota Batam.

"Selain pembongkaran lokasi proyek di alur sungai, kami juga akan menormalisasikan semua drainase yang ada di sekitarnya. Mumpung ada alat berat dari PU makanya sekalin dikerjakan," kata Reza.

Mengenai perizinan, Reza mengaku tak tahu menahu dengan proyek reklamasi itu sebab itu bukan wewenangnnya. Namun ditegaskan Reza ada ataupun tidak perizinan proyek tersebut, tidak dibenarkan jika pihak proyek menutup alur sungai tersebut.

Sementara kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo sebelumnya menuturkan bahwa proyek reklamasi memang mengantongi izin pematangan lahan. Namun untuk penyempitan alur sungai memang tidak dibenarkan. "Makanya sudah kami berhentikan dan itu akan ditindak lanjuti," ujar Dendi.

Pemberhentian proyek reklamasi itu sudah dilakukan dengan cara menyegel satu unit alat berat beko yang ada di lokasi pada, Sabtu (7/1) lalu. Namun siang kemarin alat berat beko tersebut sudah tak kelihatan lagi di lokasi proyek. Informasi yang didapat, beko tersebut ternyata sudah dipindahkan oleh pihak proyek.

Sementara pantauan di lokasi proyek, satu unit salat berat beko dari dinas PU kota Batam mulai membongkar satu persatu tiang panca yang sudah diletakan oleh pihak proyek di lokasi alur sungai yang dipersempit.

Sampai sore kemarin, pembongkaran masih sebatas mengangkat tiang panca yang dijadikan jembatan sementara itu. "Baru mulai dibongkar makanya masih sebatas bongkar tiang panca ini," kata lurah Seilekop Candra Hernawan di lokasi proyek.

Selanjutnya petugas gabungan juga akan melebarkan kembali alur sungai yang sudah ditimbun agar kembali seperti semula.

Sementara pihak proyek sendiri belum bisa dikonfirmasi. Saat petugas gabungan mendatangi lokasi proyek, tak satupun pekerja yang terlihat di sana. (eja)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
reklamasi  

Terpopuler