jpnn.com - JPNN.com - Pembangunan sejumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sempat tertunda kini dapat segera dilanjutkan.
Hal tersebut menyusul kemenangan Pemprov DKI di tingkat banding atas warga yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
BACA JUGA: 700 Ribu Orang Naik KRL Jabodetabek saat Libur Natal
"Iya. (putusan) sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami sudah terima (putusannya)," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah kepada wartawan, Senin (27/12).
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
BACA JUGA: Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Dinilai Mengada-ada
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dan akhirnya menang.
Meski begitu, lanjut Yayan, warga penggugat masih bisa melakukan upaya hukum untuk membalikan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Ribuan Warga Depok Tumpah Ruah di Pasir Putih
Dia pun memastikan bahwa Pemprov DKI siap menghadapi kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh penggugat.
"Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi, berarti putusan sudah final dan inckraht," kata Yayan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendengar kabar kemenangan tersebut. Namun dia masih belum mau berkomentar soal kabar baik tersebut.
"Saya belum terima suratnya, cuma dengar saja," ujar Basuki.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan nelayan.
Para nelayan itu menggugat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Jika keputusan PTTUN telah berkekuatan hukum tetap, reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan. (wok/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Sebabkan Kerugian RP 212 Miliar
Redaktur & Reporter : Adil