jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pemuda berinisial DP (21) dan DS (20), pencuri ayam ternak di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kabupaten Tangerang, Senin (28/6/2020) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku berjumlah empat orang, yakni, DP, DS, DN, dan PY.
BACA JUGA: Dituduh Maling Ayam, Yahya Dikeroyok hingga Tewas
Kasus pencurian diketahui saat pemilik peternakan bernama Jerry mendapat laporan dari karyawannya bahwa sejumlah ayam ternak hilang.
Jerry kemudian juga menemukan kawat pembatas kandang ayam jebol. Rangka kandang ayam juga ditemukan sudah dalam kondisi rusak.
BACA JUGA: Curi Ayam Tidur, Duet Maling Babak Belur
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," kata Kombes Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Orator: Maling Ayam Saja Dihukum 2 Tahun
Pada Minggu (12/9/2021), polisi mendapat informasi bahwa DP berada di sekitaran Desa Pangarengan, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Setelah beberapa saat melakukan pemantauan akhirnya tersangka DP melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian tim melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka," ujar Wahyu.
Dari penangkapan DP, polisi kemudian bisa menangkap DS. Adapun dua pelaku lainnya, yakni, DN dan PY masih dalam pengejaran polisi.
DP dan DS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi