Dituduh Maling Ayam, Yahya Dikeroyok hingga Tewas

Senin, 04 November 2019 – 21:48 WIB
Polres Barsel saat menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang menewaskan Yahya alias Yapu, 33, warga Desa Marga Jaya RT 004 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan (Barsel), Sabtu (2/11). Foto: prokal.co

jpnn.com, BUNTOK - Yahya alias Yapu, 33, warga Desa Marga Jaya RT 004 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan (Barsel), meninggal dunia secara mengenaskan.

Pemuda yatim piatu meninggal setelah dikeroyok empat warga dengan tuduhan mencuri ayam. Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi yang digelar Polres Barsel, Sabtu (2/11)

BACA JUGA: Viral Video Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Kawasan Stadion

dengan menghadirkan empat tersangka bernama Edi Toyib Usman alias Sunar, 43, Agus Cahyono, 21, Luki Febrianto, 27, dan Ambar Siswanto, 43. Keempatnya juga merupakan warga Desa Marga Jaya.

“Rekonstruksi hari ini (kemarin), dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiyono SH usai rekonstruksi di halaman Mapolres Barsel.

BACA JUGA: Dua Wartawan yang Dibunuh di Labuhanbatu Terkait Pemberitaan Sengketa Lahan

Ia melanjutkan, dalam rekontruksi tersebut diperagakan sebanyak 24 adegan, korban digantikan oleh peran pengganti dan tersangka langsung diperagakan oleh ke empat tersangka.

Dalam rekontruksi tergambar, awalnya korban diduga melakukan pencurian ayam milik salah satu warga, sehingga sejumlah warga dan para tersangka marah.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat

Selanjutnya mendatangi rumah korban yang hanya tinggal dengan adiknya, dan diinformasikan mengalami gangguan jiwa.

Triyo melanjutkan, setelah sampai di rumah korban, kemudian rumah korban kepung, oleh para tersangka. Lalu tersangka bernama Edi masuk melalui bagian depan rumah dan mendapati korban sedang berbaring di kamar tengah.

Kemudian, korban berlari ke arah sebelah kanan rumah kayu yang ditempatinya, yang dinding kayunya banyak lepas, kemudian ia menabrak kayu kasau yang melintang di dinding.

"Kemudian korban terjatuh, lalu dibangunkan oleh tersangka Agus dan Luki. Kemudian dituntun ke halaman depan rumah. Namun, korban malah berlari dan jatuh tertelungkup di parit. Kemudian tangannya diikat ke arah belakang oleh para tersangka dengan menggunakan kabel listrik," bebernya.

Dilanjutkannya, saat itu tersangka Luki menendang pantat korban sebanyak dua kali, diikuti tersangka Agus memukul bahu korban sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka Ambar memukul kepala bagian belakang sebanyak satu kali, hingga telinga korban mengeluarkan darah. Ditambah, tersangka Edi memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan menyebabkan memar.

Kemudian tambah Triyo, korban dipaksa berjalan dan jatuh tertelungkup, dan dagunya mengenai batu cadas, sehingga menyebabkan luka robek. Lalu korban tidak sadarkan diri, kemudian diangkat sampai di depan rumah warga dan direbahkan dengan kedua tangan terikat kebelakang.

"Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, serta dari mulutnya mengeluarkan muntahan darah dan terdengar suara seperti orang ngorok. Setelah itu datang petugas Polsek GBA membawa korban ke Puskesmas Patas, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia," paparnya.

Triyo menambahkan, ke empat tersangka dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis

"Keempat tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barsel, untuk proses lebih lanjut," tandasnya.(rol/gus)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler