jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna didakwa menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar.
"Terdakwa Sherman bersama-sama dengan Hassan (Komisaris Utama PT BBJ) dan Moch. Bihar Sakti (Direktur PT BBJ) memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 7 miliar terdiri dari sekitar USD 600 ribu dan sebesar Rp 1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," tutur Jaksa KPK, Haerudin membacakan isi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6)
BACA JUGA: Mabes Polri Tak Akan Recoki LHKPN Kabareskrim
Pemberian uang suap dimaksudkan supaya kepala Bappebti memberikan izin pendirian PT Indokliring Internasional. Perusahaan tersebut adalah lembaga kliring berjangka yang hendak dibentuk oleh PT BBJ.
Berdasarkan dakwaan, untuk mengurus pembentukan PT Indokliring Internasional, pihak BBJ membentuk sebuah tim. Sherman Rana Krishna dan empat rekannya merupakan bagian dari tim tersebut.
BACA JUGA: Elite PKS Tantang Muncikari RA
"Tim Pembentukan Lembaga Kliring PT Indokliring Internasional dengan susunan terdiri dari terdakwa Sherman Rana Krishna, Yazid Kanca Surya (mewakili PT BBJ), Donny Raymond (mewakili PT Solid Gold), Moenardji Soedargo dan Moch. Bihar Sakti Wibowo yang salah satu tugasnya mengajukan izin kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," tutur Jaksa Haerudin.
Menanggapi permohonan BBJ itu, Syahrul Raja Sempurnajaya memerintahkan Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir untuk menyampaikan bahwa izin usaha bisa diberikan asal mereka memberi jatah saham kepada dirinya. Nilai saham yang diminta yaitu 10 persen dari modal awal yang berjumlah Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Bentrok TNI AU vs Kopassus di Karaoke, Ini Perintah Menhan!
"Pada tanggal 27-28 Juni 2013 Alfons Samosir menyampaikan permintaan Syahrul Raja Sempurnajaya tersebut kepada Moch. Bihar Sakti Wibowo dan Surdiyanto Suryodarmono. Lalu dijawab Moch. Bihar Sakti bahwa nanti akan dibicarakan dulu dengan direksi yang lain," lanjut Jaksa Haerudin.
PT Indokliring Internasional pun akhirnya berdiri pada tanggal 24 Juli 2012. Ketika itu, Sherman Rana Krishna langsung menelpon Hassan Widjaja agar segera menemui Syahrul Raja Sempurnajaya untuk melakukan negosiasi mengenai permintaan saham senilai Rp 10 miliar.
"Kemudian Hassan Widjaja langsung menemui Syahrul Raja Sempurnajaya dengan hasil negosiasi tersebut disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Setelah itu Hassan kembali ke kantor PT BBJ untuk menyampaikan hasil negosiasi itu kepada terdakwa dan Donny Raymond," imbuh Jaksa Haerudin.
Perbuatan terdakwa Sherman Rana Krishna bersama-sama dengan Hassan Widjaja dan Moch Bihar Sakti Wibowo memberikan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya dinilai bertentangan dengan kewajiban Syahrul Raja selaku penyelenggara negara.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Slank dan Keluarga Maksi di Istana
Redaktur : Tim Redaksi