Mabes Polri Tak Akan Recoki LHKPN Kabareskrim

Rabu, 03 Juni 2015 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan, Mabes Polri tak akan merecoki urusan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso. Polri pun menyerahkan persoalan LHKPN salah satu perwiranya itu ke kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus menyatakan, menyerahkan LHKPN memang kewajiban seorang penyelenggara negara. ‎Namun, untuk pelaporannya memang menjadi urusan pribadi.

BACA JUGA: Lihat nih, Uang Suap Izin Pendirian Perusahaan Saja Rp 7 Miliar

"Itu (LHKPN) memang kewajiban. Namun, penyerahannya hak perseorangan," kata Agus saat dihubungi, Rabu (3/6).

Menurutnya, Polri tidak akan memberikan sanksi kepada pejabatnya yang belum menyerahkan LHKPN. Agus menegaskan, LHKPN merupakan urusan personal antara pejabat Polri dengan KPK.

BACA JUGA: Elite PKS Tantang Muncikari RA

"Sanksi yang mana? Seperti apa? Tidak ada mekanisme sanksi bagi yang tidak menyerahkan (LHKPN) di institusi Polri karena itu urusan personal," tandas Agus.

Seperti diketahui, pekan lalu Budi Waseso banyak dikritik para pegiat antikorupsi karena dianggap melanggar aturan dengan tidak melaporkan LHKPN. Sejak menjadi calon Kabareskrim, Januari lalu, pria yang akrab disapa Buwas meminta KPK yang menelusuri sendiri harta kekayaannya.‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Bentrok TNI AU vs Kopassus di Karaoke, Ini Perintah Menhan!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Slank dan Keluarga Maksi di Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler