jpnn.com - SERANG – Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan duduk di kursi persakitan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/9). Wali kota cantik itu bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.
Mengenakan kemeja putih dipadu jilbab cokelat bermotif batik, Airin tampak tenang menjawab setiap pertanyaan yag diajukan hakim. Seperti saat majelis hakim yang diketuai Jesden Purba yang bertanya apakah Airin mengenal terdakwa Dadang Prijatna.
BACA JUGA: Bayi Lahir dengan Usus Terburai, Jatungnya Bocor, Sedih...
Airin mengaku mengenal terdakwa Dadang Prijatna sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangsel. Saat itu, kata Airin, Dadang bekerja sebagai karyawan di PT Bali Pacifik Pragama yang berkantor di Hotel The East, Jakarta. Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku komisaris di perusahaan tersebut.
“Setahu saya Pak Dadang (terdakwa) bekerja kepada suami saya. Dia bekerja di Serang,” ujar Airin dalam persidangan.
BACA JUGA: Sinabung Meletus, Korban Jiwa Nihil
Kepada JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Airin mengatakan sebelum menikah, suaminya telah menjadi seorang pengusaha. Meski mengetahui Dadang merupakan karyawan yang bekerja di PT BPP, Airin tidak mengetahui secara pasti posisi terdakwa di kantor yang dipimpin suaminya itu.
“Sebelum menikah, suami saya sudah jadi pengusaha,” tegas Airin.(radarbanten/jpnn)
BACA JUGA: Truk Angkut Minuman Terguling di Tol
BACA ARTIKEL LAINNYA... AWAS! Sinabung Meletus, Terbesar Dalam Seminggu Terakhir
Redaktur : Tim Redaksi