jpnn.com, MEDAN - Seorang preman di Medan Polonia, Sumut, bernama M Sanjaya, 40, ditangkap polisi usai melakukan pemalakan, Sabtu (27/11/2021) sekitar Pukul 19.30 Wib.
Penangkapan itu berawal dari viralnya aksi pelaku. Kini, preman warga Jalan Balai Desa Gang Bersama, Kecamatan Medan Polonia itu telah mendekam di tahanan Polsek Medan Baru.
BACA JUGA: Dijanjikan Bisa Pakai Sabu-Sabu Sepuasnya, Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang
Sebelum ditangkap polisi, M Sanjaya memalak (pungli) seorang wanita pemilik usaha Shabbycihik Decoration. Aksi punglinya itu diviralkan di media sosial.
Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan peristiwa pemalakan itu dialami korban bernama Versi Indria Jayatri, 36, warga Jalan Bajak 3 Gang Mesjid, Kelurahan Harjo Seri 2, Kecamatan Medan Amplas / Kompleks Suite 2, Jalan Amanluhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.
BACA JUGA: Video Viral Dua Sejoli Asyik Berbuat Tak Senonoh di Halte, Lihat Tangannya di Balik Jaket
Peristiwa pemalakan tersebut berawal saat korban sedang mengantar peralatan Dekorasi ke Hotel Polonia Medan Jalan Agus Salaim, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Saat itu korban menurunkan peralatan dekorasi, Kapolsek menyebutkan korban tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 150.000.
BACA JUGA: Pemilu 2014, Dahlan Sumringah BUMN Tak Jadi Sasaran Pemalakan
“Pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan organisasi SPSI. Di situ korban membayar uang seratus dua puluh ribu rupiah,” katanya lagi.
Usai dikasih uang, esoknya Minggu (28/11) pukul 21.00 wib pelaku kembali mendatangi korban di Jalan Agus Salim, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Alasan pelaku kembali mendatangi korban karena ingin menggadaikan HP-nya, tetapi korban mengatakan tidak ada uang. Kemudian pelaku meminta sisa uang kemarin Rp 30.000.
Namun, korban mengaku tidak ada uang sambil memvideokan aksi pelaku, kemudian video tersebut viral di media sosial.
“Anggota langsung turun begitu video pemalakan tersebut viral,” jelas AKP Teuku Fathir.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku diamankan pada Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Agus Salim warung kopi Medan Polonia.
Kepada petugas, pelaku mengakui video yang viral di media sosial merupakan dirinya yang telah meminta uang kepada korban sebesar Rp 120 ribu dengan alasan uang preman setempat.
“Setelah pelaku diamankan, kemudian petugas menghubungi korban untuk datang ke kantor Polsek Medan Baru dan korban juga telah membuat laporan pengaduan,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal itu.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Untuk barang bukti, pihak Kepolisian mengamankan uang tunai Rp 40 ribu dan satu buah tas hitam, rekaman video dari korban pada saat kejadian. (oki/posmetromedan)
Redaktur & Reporter : Budi