jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Nur Hidayatin Ni’mah, 22, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumsel.
Tersangka Nur ditangkap saat berada di indekosnya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
BACA JUGA: Video Asusila Tersebar, Siswi SMA Ini Malah Coba Berbuat Nekat, Viral
“Tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kancil Putih. Untuk upahnya, tersangka Nur dijanjikan bebas memakai sabu-sabu sepuasnya,” kata Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, Rabu (1/12) siang.
Sebelum ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsekta IB I terlebih dahulu menggeledah indekos tersangka.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Oknum Dosen Ini Akhirnya Lapor Polisi
Polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang diselipkan tersangka di celana jin panjang yang disimpannya di dalam lemari.
“Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Roy.
BACA JUGA: Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati
Di hadapan polisi, tersangka Nur mengaku mau mengedarkan barang tersebut karena dijanjikan memakai sabu-sabu sepuasnya.
“Sabu-sabu itu dititipkan kakak angkat saya, pak. Setiap ada yang datang ke indekos, saya kasih kan barang itu kemudian uangnya saya berikan,” ujar tersangka Nur.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Tersangka juga mengaku, jika ingin memakai sabu-sabu tidak usah dibayar. “Iya itu tadi, pak, upah saya pakai sabu-sabu sepuasnya,” tukasnya.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi