jpnn.com, JAYAPURA - Polres Merauke berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial NY, 37, di jalan Gang KPKN Sepadem Merauke pada Rabu (9/3) dini hari.
Pelaku adalah seorang pelajar SMA berinisial TFP, 16, yang indekos di dekat rumah korban. Saat melakukan aksinya TFP membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
BACA JUGA: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengungkapkan kasus pemerkosaan itu berawal dari niat awal hendak mencuri.
"Niat awal pelaku hendak mencuri. Namun, melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memerkosa korban," ucapnya, Rabu (9/3) sore.
Pelaku melakukan aksi bejat dengan cara menodongkan senjata tajam di leher korban.
"Suami korban datang dan mendapati pelaku sedang beraksi, seketika itu pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.
Saat ini, TFP yang masih duduk di bangku kelas X SMA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegas Kapolres (mcr30/jpnn)
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
Redaktur : Budi
Reporter : Ridwan Sangaji