Lihat Penampilan AHY Hari Ini, Ungkit Juga soal Jaket Partai

Senin, 08 Maret 2021 – 12:53 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kemenkumham, Senin (8/3). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Senin (8/3).

Kedatangan AHY untuk meminta Kemenkumham agar menolak hasil KLB Partai Demokrat, yang menurutnya merupakan gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata dia di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin.

AHY datang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi PD.

BACA JUGA: Moeldoko Terjerumus ke Dalam Sumur Kotor, Sungguh Memalukan

Kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. "Mereka adalah para pemilik suara yang sah," ujar AHY.

Permintaan AHY tersebut karena menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujarnya.

AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai.

Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.

Selain itu AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP.

Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. "Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," kata dia menegaskan.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," ujar AHY. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Penampilan Bobby Nasution, Ada yang Membuatnya Sangat Heran


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler