Lihat, Perempuan Cantik Itu Ditangkap Polda Jatim, Juragan di Mana Kau?

Selasa, 28 September 2021 – 14:14 WIB
Tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional yang salah satu tersangkanya perempuan berparas cantik. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menangkap empat orang pengedar sabu-sabu jaringan internasional.

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu DS, RZ, ST, dan FK.

BACA JUGA: Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta

Salah satu dari mereka merupakan perempuan berparas cantik.

Keempat orang tersebut ditangkap di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah, pada Selasa 6 Juli 2021.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menjelaskan awal terungkapnya kasus itu.

BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Warga Maluku dan Nigeria, Barang Bukti Narkoba Banyak Banget

Berawal adanya informasi yang menyebut ada pengiriman nakoba jenis sabu-sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Internasional Juanda. 

"Setelah mendapat informasi itu, kami koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda," kata James, Selasa (28/9).

Setelah terlacak, paket tersebut ternyata tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan via Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. 

Sabu-sabu tersebut ternyata dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi.

Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian memberikan barang itu kepada petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Kami kirimkan barang itu ke tujuannya (si penerima, red) yakni di Tol Jakarta-Tangerang," ujar dia. 

Setibanya di lokasi, pelaku RZ mengambil pekat tersebut. Dengan cekatan dia memindahkan ke mobilnya. 

"Setelah paket dipindahkan kami menangkap RZ dan ST. Kemudian menangkap tersangka lain DS dan FK," jelas James. 

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku 4.067 gram sabu-sabu itu akan diserahkan kepada Juragan alias Eman yang saat ini berstatus DPO.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Informasi Terbaru dari Brigjen Andi


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler