Lihat! Pilkada 2020 Ditunda Melalui Rapat Virtual

Senin, 30 Maret 2020 – 23:58 WIB
Tangkapan layar rapat virtual terkait penundaan Pilkada 2020 yang berlangsung antara Komisi II DPR RI dan KPU RI dilakukan lewat aplikasi telekonferensi zoom, Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO/Dok. Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020 lantaran pandemi virus corona.

Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (30/3).

BACA JUGA: Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Rapat membahas kelanjutan Pilkada 2020 ini digelar secara virtual, menggunakan aplikasi telekonferensi zoom.

BACA JUGA: KPU Ambil Ancang-ancang, Siapkan Sejumlah Opsi Penundaan Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat tetap berlangsung dengan dihadiri perwakilan KPU RI dan Komisi II DPR RI.

"Kami rapat melalui aplikasi zoom. Tentang penundaan pilkada," kata Yaqut.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Keluarkan Perppu Penanganan Corona dalam Waktu Dekat

Ia kemudian membagikan tangkapan layar rapat virtual tersebut.

Tampak dalam gambar, rapat dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz dan sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler