jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam waktu dekat.
Perppu itu saat ini sedang disusun termasuk instrumen hukumnya oleh para ahli.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda boleh Lockdown? Ada Pesan dari BKN untuk PNS, Jenazah PDP Ditolak
"Selanjutnya akan diterbitkan Perppu dalam waktu depan ini," kata Doni setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (30/3).
Doni menerangkan, saat ini Presiden Joko Widodo sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dan Darurat Sipil.
BACA JUGA: Takut Kena Corona, Napi Mengamuk di Penjara
Keputusan itu diambil mengacu pada tiga dasar aturan, yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru. Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga