Lihat, PNS Masih Pakai Seragam Diciduk Polisi

Jumat, 23 Desember 2016 – 00:31 WIB
YD (tengah), PNS di Pemkab Malang dijemput paksa oleh petugas Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan, kemarin (22/12). Foto: Marzuki/Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com - MALANG  – Polisi dari Polres Malang menciduk YD, 51, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, di kantornya kemarin (22/12).

Penjemputan paksa dilakukan karena YD sudah dua kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan, tapi dia selalu mangkir.

BACA JUGA: Masih ABG Sudah Jadi Maling Kambing Tetangga Sendiri

Ketika itu sekitar pukul 08.00 WIB, lima petugas reserse dengan berpakaian preman sudah menyanggong YD di kantornya, kompleks Pendapa Agung Kabupaten Malang. Namun, karena yang bersangkutan belum terlihat, sehingga mereka masih menunggu.

Baru pada acara apel Hari Ibu kemarin, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang, YD terlihat hadir.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Sweeping di Cafe & Lounge

Tetapi karena masih apel, pihak petugas masih tetap menunggu di luar pendapa. Baru setelah apel selesai, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka masuk ke dalam kantor pendapa.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan memimpin pencidukan itu. Tatang bersama petugas lainnya langsung mendatangi ruang kerja YD di lantai tiga kantor bakesbangpol. Sekitar 15 menit kemudian, mereka lalu keluar.

BACA JUGA: Hati-Hati, Ada Dua Tahanan Kabur dari Polsek

Saat itu, YD keluar dengan santai dan tanpa ada perlawanan. Dia tanpa membawa apa pun kecuali yang melekat pada tubuhnya.

YD yang berseragam korpri itu berjalan dengan dikawal ketat para petugas. Namun, beruntung YD tidak sampai diborgol tangannya karena dianggap tidak hendak melarikan diri.

Setelah tahu YD dijemput dengan “orang asing”, banyak PNS di sana yang bertanya-tanya.

Tapi setelah tahu yang membawanya adalah polisi, mereka langsung ada yang nyeletuk. ”Iya itu banyak kasusnya. Saya dulu masalah mobil,” ujar salah satu PNS perempuan seraya berlalu.

Sepanjang perjalanan dari ruang kerjanya hingga ke halaman parkir, YD memilih tidak banyak bicara. Dia hanya sempat mengajukan protes kepada wartawan Radar Malang  (Jawa Pos Group). ”Jangan memotret dulu,” ujarnya kepada wartawan.

Setelah itu YD pun dimasukkan ke dalam mobil petugas. Dia langsung digelandang ke Polres Malang Kota. Hingga pukul 13.00 WIB, Yamin masih berada di ruang penyidik.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan masih belum mau berkomentar banyak tentang penjemputan YD.

”Nanti sajalah. Dia masih mau dimintai keterangan dahulu,” singkatnya seraya berlalu.

Namun, dari informasi yang didapat, penjemputan tersebut karena YD sudah berkali-kali tidak menghiraukan panggilan penyidik.

Setidaknya dia sudah dua kali dipanggil penyidik, tapi selalu tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Pemanggilan pertama pada Kamis lalu (15/12) dan panggilan kedua Senin (19/12).

YD  juga selalu berjanji akan mengembalikan uang kepada pelapor dengan disaksikan penyidik. Tetapi seperti yang sudah-sudah, dia selalu mengingkari janji. Termasuk juga berani berjanji akan mengembalikan uang saat diwawancarai Radar Malang pada Jumat lalu (16/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan Haryono, 63, warga Jalan Baliwinata, Kecamatan Pakis, Selasa (6/12/16).

Kepada polisi, Haryono mengaku tertipu oleh YD. Sebab, pada 2010 lalu, anak serta saudara Haryono yang berjumlah 8 orang itu dijanjikan YD bisa masuk menjadi PNS di Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.

Syaratnya masing-masing orang harus membayar kisaran Rp 70 juta. Tetapi hingga saat ini janji YD tidak ada yang terbukti. Delapan orang tersebut tidak ada yang diangkat menjadi PNS.

Padahal, Haryono sudah menyerahkan uang totalnya Rp 422,5 juta. Nilai tersebut untuk 8 orang yang dijanjikan bisa menjadi PNS. Karena dianggap sudah tidak ada kepastian, Haryono meminta uangnya kembali tahun ini.

Untuk meyakinkan Haryono, YD bahkan sempat memberikan seragam PNS serta sepatu pantofel. Termasuk juga dengan surat keputusan pengangkatan PNS yang ternyata palsu.

Dan di dalam kasusnya, dia mencatut sejumlah pejabat mulai setingkat menteri, bupati, sekretaris daerah, hingga kepala dinas.

Sebelum dilaporkan Haryono, YD juga pernah dilaporkan ke Polres Malang atas kasus serupa. Dia dilaporkan Saifudin, warga Desa Keputih, Kecamatan Karangploso, September 2016. Kerugiannya mencapai Rp 52 juta. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut.

Lagi-lagi modus yang dilakukan YD pun serupa ketika itu. Dia memberikan seragam Pemkab Malang, sepatu, serta surat keputusan palsu. Namun ketika tiba waktunya pelantikan, selalu dikabarkan ditunda. (zuk/c2/lid/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat 2 Orang Ini, Segera Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler