Lihat, Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang di Perbatasan RI-Malaysia

Kamis, 17 Februari 2022 – 22:30 WIB
Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Yornamed 18/Komposit membeberkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang gagal diselundupkan pelaku di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunikan. Foto : Penerangan Kodam VI Mulawarman

jpnn.com, NUNUKAN - Satgas Pamtas Yornamed 18/Komposit, Kodim Nunukan bersama Satreskoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram diamankan.

BACA JUGA: Pangdam Mulawarman Sampaikan Pesan Penting, Seluruh Prajurit Harus Tahu

Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Infanteri Taufik Hanip mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch Ricky.

Informasi yang disampaikan mengenai adanya kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan.

BACA JUGA: Bobby Nasution Tegas, Aduan Pungli Bantuan untuk Murid SD Ditindaklanjuti, Ini Perintahnya

"Pasi Intel langsung memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk memeriksa setiap kapal yang melintas di wilayah Kalabakan," ungkap Kolonel Taufik melalui keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (17/2).

Selanjutnya, Komandan Pos Sungai Ular Letda Kavaleri Yirika Anggoro melaporkan terkait adanya kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan ciri-ciri muatan sesuai yang diinformasikan.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Ditangkap di Kampung Narkoba Galang Deli Serdang, Anda Kenal?

Kapal tersebut terpantau berlayar dari Sungai Ular menuju Pelabuhan Sungai Bolong.

Dari pelabuhan tersebut, sabu-sabu dibawa oleh seorang buruh pelabuhan berinisial F melalui darat menuju Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan angkutan umum.

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dibawa menyeberang melalui KM Adhitya dari Pelabuhan Tunon Taka menuju Parepare, Sulawesi Selatan.

"Saat menuju Pelabuhan Tunon Taka itu, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial F," ungkapnya.

Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Yornamed 18/Komposit, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan, dan Kanit Reskoba Polres Nunukan kemudian memeriksa isi muatan barang yang dibawa F.

Benar saja, dari tangan F petugas berhasil mengamankan barang bukti yang telah dikemas dalam bentuk paketan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo di dalam ember warna hitam," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang terlarang itu milik seseorang berinisial T.

Setelah berhasil menangkap F tanpa perlawanan, Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik sabu-sabu berinisial T," beber Kolonel Taufik.

Pelaku ditangkap ketika sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kini dilimpahkan ke Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kolonel Taufik menambahkan jajaran Kodam VI Mulawarman gencar meringkus pengedar sabu-sabu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Malaysia.

Terbukti dalam waktu dua minggu, tiga kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan berhasil diungkap. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler